Projustice – Jakarta, Abad pertengahan merupakan suatu era di mana pemikiran serba ilahiah (utamanya teologi Kristen) begitu dominan. Rezim ilahi “dilibatkan” (secara langsung) dalam pengelolaan dunia ini. Manusia dan alam dianggap berada di bawah kendali Alkhalik.
Pada teori hukum abab pertangahan terdapat beberapa teori dari para ahli sebagai berikut:
- Teori St. Agustinus – Hukum Itu Tatanan Hidup Damai
St. Agustinus melihat tatanan hukum sebagai suatu yang di dominasi oleh tujuan perdamaian. St. Agustinus mengadopsi zwei zwaarden theorie (teori dua pedang) dari Paus Gelasius, yakni pedang kerohanian dan pedang keduniawian. Pemilahan tersebut ternyata membawa dampak dalam pembentukan hukum yaitu; (1) hukum yang mengatur soal keduniawian (kenegaraan), (2) hukum yang mengatur soal keagamaan (kerohanian).
2. Teori Thomas Aquinas – Hukum Itu Bagian Tatanan Ilahi
Hukum pada dasarnya merupakan cerminan tatanan ilahi. Legislasi hanya memiliki fungsi untuk mengklarifikasi dan menjelaskan tatanan ilahi itu. Dalam sistem Aquinas, akal berada di atas kehendak. Bagi Aquinas, akal itu mencerahkan, sedangkan kehendak cenderung naluriah. Itulah sebabnya, hukum yang berintikan iustum (keadilan), mutlak merupakan produk akal.
3. Teori Jean Bodin – Hukum Itu Perintah Penguasa Berdaulat
Menurut Jean Bodin, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak negara. Negaralah yang menciptakan hukum, dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kedaulatan. Di luar negara tidak ada satu orang dan institusi pun yang berwenang menetapkan hukum.
4. Teori Thomas Hobbes – Hukum itu Tatanan Keamanan
Thomas Hobbes melihat hukum sebagai kebutuhan dasar bagi keamanan individu. Di tengah orang-orang liar yang suka saling memangsa, hukum merupakan alat yang penting bagi terciptanya masyarakat yang aman dan damai. Menurut Thomas Hobbes, kekuasaan tidak kurang dari sarana yang ada sekarang untuk mendapat kebaikan yang nyata di kemudian hari. Sekalipun penyalahgunaan kekuasaan bersaranakan hukum terbuka lebar, namun hal itu masih lebih baik daripada kondisi alamiah semula yang brutal.
5. Teori Hugo Grotius – Hukum itu Kesadaran Sosialitas
Menurut Hugo Grotius, setiap orang mempunyai kecenderungan hidup bersama. Tidak hanya itu, karena memiliki rasio, manusia itu juga ingin hidup secara damai. Begitulah, Grotius menjadikan sosiabilitas manusia sebagai landasan ontology dan fondasi segala hukum.
Hukum itu, asalnya dari kesadaran “manusia sosial” itu agar sosialitas tetap terjaga. Bahwa kemungkinan hidup penuh kekacauan seperti digambarkan Hobbes tidak disangkal oleh Grotius. Tapi kekacauan itu, bukanlah bawaan manusia. Kekacauan terjadi, semata-mata karena gesekan-gesekan sosial dalam hidup bersama, utamanya ketika tidak ada “aturan main” bersama.
6. Teori John Locke – Hukum itu Pelindung Hak Kodrat
Sebagai penganut hukum alam abad ke -18, Locke berpegang pada prinsip hukum alam zaman itu, yakni kebebasan individu dan keutamaan rasio. Ia juga mengajarkan tentang kontrak sosial. Dan teorinya tentang hukum beranjak dari dua hal itu. Teorinya, tentu saja berbeda dengan Hobbes yang hidup di era abad ke-17. Jika kontrak Hobbes mengandaikan adanya penyerahan seluruh hak individu secara total pada penguasa, maka Locke tidak demikian. Menurut Locke, hak-hak dasar manusia tidak ikut diserahkan kepada penguasa ketika kontrak sosial dilakukan.
7. Teori Immanuel Kant – Hukum itu Produk Akal Praktis
Menurut Immanuel Kant, prinsip-prinsip aturan hukum merupakan bidang keharusan yang otonom, dan karenanya mewajibkan secara otonom pula. Sedangkan aturan hukum itu sendiri (sebagai aturan hukum positif) terbilang bidang keharusan yang heteronom, dan oleh karena itu, dialami sebagai gejala yang tidak bersangkut paut dengan persoalan kewajiban batin. Lepas dari apapun motifnya (rasa respek atau takut), orang harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh hukum.
8. Teori Christian Wolf – Hukum itu Kewajiban
Menurut Wolf, tiada hukum tanpa kewajiban yang mendahului keberadaannya. Hukum berada dan mengalir dalam kewajiban. Tuntutan dasar dalam kehidupan manusia yang mesti dijamin oleh hukum adalah berlaku adil. Kebaikan hidup hanya terjamin jika setiap orang memiliki sikap yang adil. Keadilan menurut Wolf adalah cinta kasih seorang bijaksana (iustitia est caritas sapientis). Orang adil adalah orang yang dengan kebaikan hatinya mengejar kebahagiaan dan kesempurnaan. Kebahagiaan dan kesempurnaan itu hanya dapat dicapai melalui cinta kasih terhadap Tuhan dan sesame manusia.
9. Teori Montesquieu – Hukum dan Lingkungan Fisik
Trias politica adalah pengawasan (check and balances) dari suatu cabang pada cabang lain. Bagi Montesquieu, Tris Politica merupakan mekanisme yang dapat menjamin terwujudnya kehendak rakyat dalam sebuah masyarakat yang mempunyai pemerintah.
Perwujudan dari konsep Trias Politica adalah adanya pembagian kekuasaan negara kedalam fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan negara dipisahkan secara tegas menjadi tiga, kekuasaan perundang-undangan (legislatif), kekuasaan melaksanakan pemerintahan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (yudikatif).
10. Teori Rousseau – Hukum itu Kehendak Etis Umum
Rousseau melihat keberadaan sejati manusia sebagai oknum yang memiliki otonomi etis. Kebebasan bagi si individu ini adalah dasar ontologi hidupnya. Itulah sebabnya, hukum sebagai tatanan publik hanya bisa dipahami dalam realitas dasar itu. Hukum adalah wujud kemauan dan kepentingan umum (individu serentak kelompok) yang hidup teratur dalam sistem politik negara.
11. Teori David Hume – Hukum itu Kaidah Menggapai Simpati
Hukum bagi Hume merupakan alat pencapaian cita-cita sosial. Hukum harus mampu menggugah si “barbar” untuk termotivasi mengamalkan kebahagiaan, lebih tepat membagi kebahagiaan pada sesamanya. Membagi kebahagiaan itu, bukan dengan cara sinterklas. Toh manusia itu cinta diri. Cara yang dimaksud Hume adalah melalui prinsip-prinsip hukum alam tadi, yakni keterjaminan pemilikan, tidak menguasai barang secara berlebihan, perolehannya harus dilakukan secara halal, pemindahannya harus berdasarkan kesepakatan, dan berusaha setia pada janji. Disinilah dimungkinkan hadirnya keadilan dalam hidup bersama.
12. Teori Jeremy Bentham – Hukum itu Penyokong Kebahagiaan
Teori dari Jeremy Bentham ini adalah individualism utilitarian. Menurut Bentham, apa yang cocok digunakan, atau cocok untuk kepentingan individu adalah apa yang cenderung untuk memperbanyak kebahagiaan. Demikian juga, apa yang cocok untuk kepentingan masyarakat adalah apa yang cenderung menambah kesenangan individu-individu yang merupakan anggota masyarakat itu. Inilah yang mesti menjadi titik tolak dalam menata hidup manusia, termasuk hukum.
Sumber:
Buku Teori Hukum “Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”, Dr. Bernard L. Tanya, SH., MH, Penerbit: Genta Publishing
Terima kasih atas postingannya, sangat membantu menambah khasanah pengetahuan hukum.. semoga mendapatkan amal jariah aamiin
sama-sama, terima kasih udah mampir
The next time I read a blog, I hope that it doesnt disappoint me as much as this one. I mean, I know it was my choice to read, but I actually thought youd have something interesting to say. All I hear is a bunch of whining about something that you could fix if you werent too busy looking for attention.