Teori Hukum Zaman Klasik

Projustice.id – Jakarta Teori Hukum Zaman Klasik bersumber dari alam pemikiran yunani kuno, dimana masyarakat pada saat itu memiliki kepercayaan secara mistis dan religi olimpus yang dijadikan pedoman/aturan hidup yang berlaku pada saat itu.

Aliran mistis dipengaruhi oleh alam (kekuasaan yang mengancam) artinya hukum alamlah yang berlaku, manusia yang kuat akan menjadi penguasa atau raja, sedangkan yang lemah akan menjadi budak dari pengusa, penguasa membuat aturan untuk ditaati oleh masyarakat.

Sedangkan aliran Religi Olimpus dipengaruhi oleh ajaran Dewa-Dewi (kekuasaan yang mencerahkan), aturan hidup merujuk pada logos (akal), logos merupakan akal dewa-dewi yang menuntun manusia pada pengenalan akan yang “benar”, “baik”, dan “patut”.

Pada teori hukum zaman klasik terdapat beberapa teori dari para ahli sebagai berikut:

1. Teori Filsuf Ionia – Hukum itu Tatatanan Kekuatan

Teori ini berpandangan bahwa kekuatan merupakan inti tatanan alam. Manusia sebagai bagian dari alam, tidak lepas dari kodratnya tersebut. Hukum merupakan tatanan yang dikuasai logika kekuatan, karena memang berasal dan diperuntukkan bagi manusia-manusia yang siap bersaing dalam kancah kekejaman dan nasib. Oleh karena itu, aturan alam menjiwai aturan hukum.

2. Teori kaum sofis – Hukum Sebagai Tatanan Logos

Bagi kaum sofis, hukum bukan lagi melulu sebagai gejala alam yang telanjang, mereka mengaitkan hukum dengan “moral alam” yakni logos (Semacam roh ilahi) yang memandu manusia pada hidup yang patut. Wujudnya adalah nomos, yang dalam tradisi yunani menunjuk kebiasaan sacral dan penentu segala sesuatu yang baik. Nomos hanya bisa eksis dalam polis (Negara kota di Yunani), diluar polis hanya ada kekacauan. Teori sofis ini sesungguhnya masih mencerminkan bahwa orang yang kuat memegang kekuasaan dan orang kuat memilik peran dalam hukum.

3. Teori Socrates – Hukum Sebagai Tatanan Kebijakan

Menurut Socrates, sesuai dengan hakikat manusia, maka hukum merupakan tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Kebajikan menurut Socrates yaitu pengetahuan, ia menuntut satunya pengetahuan dan tindakan. Jika mengetahui kebaikan, maka seseorang tidak mungkin bermaksud memilih kejahatan.

4. Teori Plato – Hukum sebagai Sarana Keadilan

Hukum dalam teori Plato adalah instrument untuk menghadirkan keadilan di tengah situasi ketidakadilan. Plato merumuskan teorinya tentang hukum sebagai berikut: (1) hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi ketidakadilan, (2) aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum, (3) setiap UU harus didahului preambule tentang motif dan tujuan UU tersebut, (4) Tugas hukum adalah membimbing para warga lewat UU pada suatu hidup yang saleh dan sempurna, (5) orang yang melanggar UU harus dihukum.

5. Teori Aristoteles – Hukum itu Rasa Sosial-Etis

Menurut Aristoteles, memandang kebenaran sebagai keutamaan hidup. Prinsip keadilan utama yaitu hidup secara terhormat, tidak mengganggu orang lain, dan memberi kepada tiap orang bagiannya. Karena hukum mengikat semua orang, maka keadilan hukum mesti dipahami dalam pengertian kesamaan.

6. Teori Epicurus – Hukum dan Kepentingan Individu

Menurut Epicurus bahwa suatu sistem hukum dibangun dalam konteks realitas tertentu. Karena itu, setiap analisis terhadap suatu tatanan hukum harus selalu memperhitungkan aspek konteks situasi dibelakang kelahiran tatanan hukum itu. Hukum bertali-temali dengan struktur dan susunan masyarakat dimana hukum itu muncul. Epicurus juga mendorong melalukam semacam kajian komparasi tentang profil hukum dalam berbagai jenis masyarakat.

Sumber:

Buku Teori Hukum “Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi”, Dr. Bernard L. Tanya, SH., MH, Penerbit: Genta Publishing

12 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Comment

  1. Definitely believe that which you said. Your favorite justification seemed to be on the internet the simplest thing to be aware of. I say to you, I certainly get annoyed while people consider worries that they plainly don’t know about. You managed to hit the nail upon the top and defined out the whole thing without having side effect , people could take a signal. Will probably be back to get more. Thanks

  2. Thank you for any other informative blog. Where else may I am getting that type of information written in such an ideal means? I have a challenge that I’m simply now operating on, and I have been on the look out for such info.