Projustice.id – Jakarta, Istilah LHKPN kerap muncul dalam pemberitaan, terlebih saat ini sedang viral kasus pejabat pada Dirjen Pajak, Kemenkeu inisial RAT yang di duga memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Sosok pejabat Dirjen Pajak tersebut dikenal dari awal mula kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya hingga menyebabkan korban mengalami luka berat. Namun kami ini kami tidak fokus pada kasus pidana yang dilakukan oleh anaknya, melainkan LHKPN pejabat Dirjen Pajak dimaksud yang mencantumkan harta kekayaan cukup fantastis yakni senilai 56,1 milliar, sekaligus juga akan dijelaskan apa itu LHKPN dan apa sanksinya jika tidak melaporkan harta kekayaaan dengan benar.
Mengenal LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Tidak hanya pejabat ASN/PNS, tetapi LHKPN juga wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara yakni:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kewajiban menyampaikan LHKPN diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN
Seperti halnya penyampaian Laporan Pajak melalui djp online, LHKPN juga disampaikan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id menggunakan user name dan password yang didapat setelah melakukan pendaftaran. Berdasarkan pengalaman, pengisian LHKPN terbilang sangat mudah, kita hanya perlu mengisi daftar pertanyaan yang sudah disediakan pada aplikasi LHKPN antara lain; harta kekayaan berupa mobil, motor, tanah, dan kewajiban utang dan lain-lain dan ada juga tahap dimana perlu mengirimkan dokumen fisik lewat pos. Setelah itu, bukti bahwa kita telah selesai menyampaikan LHKPN akan disampaikan melalui email setelah melalui hasil verifikasi oleh KPK.
Adapun jabatan dalam ruang linngkup PNS yang wajib menyampaikan LHKPN yakni pejabat Eselon I, II dan III serta pejabat pengelola keuangan seperti, bendahara, PPSPM, dan Pejabat Pembuat Komitmen dll. Terbaru, kewajiban LHKPN bagi PNS ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN. “LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.
Sanksi
Jika dikaitkan dengan kasus yang menimpa pejabat Dirjen Pajak inisal RAT, bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan kewajibannya melaporkan LHKPN, persoalan harta kekayaannya yang tidak wajar, haruslah dilusuri terlebih dahulu dari mana asal usul harta yang bersangkutan. Bisa saja kemungkinan ada harta yang tidak disampaikan kedalam LHKPN, misalnya mobil atau sepeda motor pakai atas nama orang lain. Jika hal ini terjadi, tentunya sistem LHKPN yang sudah berjalan tidaklah cukup mencegah orang untuk tidak korupsi. Adapun penyampaian LHKPN oleh pejabat dilakukan hanya untuk memenuhi formalitas belaka, tidak sampai pada substansi dimana penyelenggara LHKPN dapat menelusuri sumber harta kekayaan yang dilaporkan oleh bersangkutan.
Secara yuridis, sanksi yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 hanyalah sanksi administratif, sanksi tersebut dirumuskan dalam ketentuan Pasal 20 yang pada pokoknya penyelenggara negara/Pejabat PNS dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Norma yang ada pada pasal tersebut sangat lemah, karena dengan melaporkan saja artinya yang bersangkutan telah terhindar dari sanksi administrasi dimaksud. Harusnya undang-undang dapat menguraikan lebih kongkret tentang apa saja yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dalam menyampaikan LHKPN.
Dalam kasus RAT, KPK mengatakan sistem pelaporan LHKPN masih belum dilengkapi dengan landasan hukum yang kuat. Lebih lanjut, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN atau menyampaikan LHKPN yang tidak benar. Tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi hartanya tidak benar, itu semua tidak ada pidananya.
Mengani sanksi bagi PNS diatur lebih lanjut dalam ketentuanPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Dalam aturan baru tersebut, PNS memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya, Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin. pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e, hukuman disiplin sedang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3. Hukuman ini meliputi Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Sanksi ini diatur dalam Pasal 8 Ayat 4. Sanksi hukuman berat ini terdiri dari:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Thanks for the sensible critique. Me and my neighbor were just preparing to do some research on this. We got a grab a book from our local library but I think I learned more clear from this post. I’m very glad to see such wonderful information being shared freely out there.
I like this site because so much utile material on here : D.