projustice.id Aparatur Sipil Negara Menjaga Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Menjaga Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024

Projustice – Jakarta, Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat ASN terbagi menjadi 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kesemuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing mulai dari jabatan tertinggi sampai dengan jabatan yang paling rendah.

ASN tersebar diberbagai instansi Pusat maupun daerah yakni mulai dari Kementerian, Lembaga sampaikan dengan dinas-dinas yang ada di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, yang paling sering kita temui adalah mereka yang bekerja untuk melayani pembuatan KTP, KK dan dokumen kependudukan lainnya di Kelurahan maupun di Kecamatan.

Tapi taukah kalian, dalam budaya kerja birokrasi, setiap ASN memiliki atasan secara berjenjang yang mereka patuhi dan hormati perintahnya, kalau tidak patuh tentunya atasan memiliki kewenangan yang besar untuk memberikan sanksi kepada bawahannya. bisa dibilang, ASN memiliki budaya semi komando seperti halnya di tubuh TNI/POLRI.

Yang menjadi persoalan adalah atasan ASN tersebut bupati/walikota, Gubernur yang notabene orang politik yang dipilih secara langsung, begitupula dengan Menteri meskipun tidak dipilih secara langsung namun tetap saja ada kepentingan politik yang hendak dia capai, sebagai Pengguna Anggaran mereka punya kekuasaan untuk menentukan program-program mana saja yang dapat menguntungkan dirinya sebagai orang politik.

ASN yang dibawah mereka inilah sering berada di posisi yang serba salah, melaksanakan perintah atasan namun mereka tau bahwa ada kepentingan politik didalamnya, tidak melaksanakan perintah atasan akan berisiko terhadap jabatan dan karir ASN yang bersangkutan, sehingga acapkan ASN tersebut mencari jalan tengah yaitu mengamankan kebijakan atasannya dengan segala cara.

Kita tidak dapat serta merta mengutuk apa yang diperbuat ASN tersebut, sebenarnya masih banyak ASN yang memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya, termasuk tidak memihak salah satu pasangan calon yang bertarung dalam kontestasi pemilihan kepala daerah maupul Pilpres, hanya saja, di posisi ini ASN terjebak dalam sistem kerja yang ada. lalu apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh ASN kaitannya dalam pemilihan kepala daerah maupun Pilpres?

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS dilarang “memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

Yang perlu digaris bawahi dari norma tersebut yaitu “dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS”, norma tersebut dapat dimaknai bahwa PNS dilarang menggunakan logo/lambang partai, baju partai, bendera partai dan hal lain yang sejenis dalam kegiatan apapun baik pada kegiatan kepartaian maupun kegiatan lainnya. Selain itu, PNS dilarang menggunakan atribut PNS baik berupa penggunaan baju seragam, logo/lambang dan lain yang sejenis dalam kegiatan-kegiatan kepartaian seperti kampanye dan lain-lainnya.

Lebih lanjut, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

SKB tersebut mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi Pemerintah;
  • bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
  • pembentukan satuan tugas pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN yang dilengkapi uraian tugas dan fungsi;
  • tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan; dan
  • monitoring dan evaluasi keputusan bersama.

Untuk menjaga netralitas PNS, lebih lanjut diatur pula apabila PNS hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau pilpres maka dia terlebih dahulu mengundurkan diri, hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.

Terhadap kepala daerah yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

lebih lanjut Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PAN RB.

hal tersebut diatas dilakukan agar menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penggunaan APBD dan APBN guna kepentingan politik kepala daerah maupun Presiden. Adapun ASN yang mengabaikan larangan berpolitik praktis dapat menyebabkan sanksi bagi ASN, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa sanksi disiplin ringan, disiplin berat, dan sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku yaitu penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan.

17 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Comment

  1. Thanks for your own efforts on this web site. My niece really likes going through research and it’s really simple to grasp why. Almost all learn all about the dynamic way you offer good solutions by means of your web site and as well invigorate participation from other individuals about this article while our own child is without a doubt becoming educated a whole lot. Take advantage of the remaining portion of the new year. You’re the one doing a really great job.