projustice.id Pemuda dan Olahraga Kepemudaan Sebagai Satu Konsep

Kepemudaan Sebagai Satu Konsep

Projustice.id – Jakarta, Generasi muda adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan. Ibarat satu mata rantai yang terjurai panjang, posisi generasi muda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral, berfungsi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa yang telah diletakkan oleh generasi sebelumnya dan berkemampuan untuk mengisi dan membina kemerdekaan.

Sebagai sumber insani bagi pembangunan dan berfungsi sebagai generasi penerus itulah yang membikin setiap kita berpikir, menuntut semua pihak untuk berbuat demi kesinambungan nilai perjuangan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Didalam masyarakat, pemuda merupakan satu entitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis itu membikin setiap bangsa menaruh harapan. Maka tidak heran banyak julukan yang diberikan pada kelompok ini, seperti; Pemuda Harapan Bangsa, ahli waris cita-cita perjuangan, atau generasi penerus, termasuk ini; siapa menguasai pemuda akan menguasai masa depan. Nama-nama julukan ini bukan tidak mengandung kebenaran. Oleh karena itu banyak ahli lebih jauh mencoba meninjau apakah kepemudaan merupakan suatu konsep.

Salah satu kesimpulan dari pertemuan Unesco di Nepal dalam tahun 1978 mengandung pengakuan bahwa kepemudaan adalah satu konsep dilihat dari budaya bangsa-bangsa di Asia.

Bagi kita, kepemudaan tidak saja kita lihat dari dimensi kultural tapi lebih jauh bila mempelajari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dimana didalamnya juga mencatat sejarah pergerakan pemuda dari masa kemasa. akhirnya kita tiba pada kesimpulan bahwa kepemudaan adalah satu konsep budaya sekaligus sebagai konsep politik. Analisa kepemudaan sebagai satu konsep perlu ditinjau dari tiga dimensi; dimensi pembangunan nasional, kebutuhan pembangunan dan dimensi regenerasi.

Dipandang dari dimensi Pembangunan Nasional.

Hakekat pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Pengembangan generasi muda dalam konteks ini diarahkan untuk mempersiapkan kader-kader bangsa yang utuh dan paripurna; kualifikasi kader bangsa seperti ini diisyaratkan oleh tujuan pendidikan nasional kita.

Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, meningkatkan kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperjuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan (terhadap anak-anak didik). Kader bangsa yang utuh itu juga digambarkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dimana dalam dirinya setelah melalui proses pengembangan, tersimpan bekal hidup yang elementer-kepemimpinan keterampilan, idealisme, patriotisme, daya kreasi dan kesegaran jasmani, kepribadian dan budi pekerti luhur.

Dari Dimensi Kebutuhan Pembangunan.

Pembangunan Nasional bangsa Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai tujuan ini pembangunan membutuhkan tiga sumber utama, yaitu sumber alam, sumber dana dan sumber insani. Kita mengakui kaum muda sebagai sumber insani yang amat potensial bagi pembangunan, menempati lapisan terbesar dalam masyarakat. Sumber ini tidak pernah habis, suatu kekayaan Nasional yang tidak terpemanai harganya. Menjadi lebih berharga kalau disiapkan sebagai kader pembangunan. Dari pandangan inilah kita arahkan pengembangan generasi muda menuju kepada penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan kerja. Dengan bekal seperti itu setiap pemuda Indonesia akan makin bernilai dalam proses pembangunan. dan makin membernarkan arti dan makna “Pemuda adalah harapan bangsa”.

Generasi muda adalah generasi cita-cita perjuangan bangsa.

Cita-cita perjuangan besar bangsa ini dituangkan secara mendasar dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Rangkuman cita itu dalam satu napas dapat kita nyatakan-utuhnya bangsa, tetap tegaknya negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin. Untuk mencapai cita-cita nasional itu diperlukan semangat perjuangan seperti yang telah dikobarkan oleh para pejuang dalam tahun 1945. Nilai perjuangan inilah yang harus diwariskan oleh satu generasi ke generasi berikutnya, terus menerus dan berkesinambungan.

Proses ini kita lihat sebagai satu proses regenerasi yang mengandung pengertian transformasi nilai budaya bangsa yang telah dirangkum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti dan dipandang dari dimensi regenerasi tidak ditekankan pada proses pergantian generasi dari yang lebih tua oleh yang lebih muda dengan paksaan karena bagaimanapun juga hal ini akan tetap terjadi secara alami dan otomatis. Pengembangan generasi muda dengan sendirinya harus diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dari setiap pemuda Indonesia untuk berperan sebagai transformator, sebagai penerus cita-cita proklamasi dan pelentari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan konsep dasar ini, arah pembinaan generasi muda itu ditujukan pada pengembangan yang memiliki keselarasan dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidup yaitu:

  1. Orientasi ke atas, kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian, yang luhur dan falsafah hidup Pancasila.
  2. Orientasi ke dalam, terhadap dirinya sendiri sebagai insan intelek, insan kerja yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuan serta potensi dalam dirinya.
  3. Orientasi ke luar terhadap lingkungan (budaya, sosial dan alam) dan masa depan. Kepekaan terhadap masa depan akan menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri, kritis dan kreatif serta kontruktif, menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.

Dengan demikian tujuan pengembangan generasi muda tidak dapat dilepaskan dari sudut pandangan dan dimensi-dimensi yang saya uraikan di atas yakni:

  1. Mewujudkan kader-kader bangsa yang bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpegang teguh pada Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan pandangan hidup bangsa dan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kreativitas kebudayaan nasional, maju dan modern tetapi tetap berwatak pribadi bangsa Indonesia.
  2. Kader-kader pembangunan sebagai angkatan kerja yang berbudi luhur, dinamis dan kreatif, berilmu dan terampil, memiliki rasa tanggungjawab yang besar, jiwa pengabdian serta semangat kepeloporan.
  3. Kader-kader patriot pembela bangsa dan negara pengemban dan penerus nilai-nilai serta cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Untuk mencapai tujuan pembinaan generasi muda yang Saya utarakan di atas, maka diperlukan satu kebijaksanaan nasional kepemudaan yang menyeluruh. Dibarengi oleh konsep kepemudaan kita yang demikian dalamnya dan bernilai strategis, kebijaksanaan nasional tentang kepemudaan akan dapat digunakan sebagai satu strategi dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda.

sumber:

Buku “Kebijaksanaan Nasional Kepemudaan Indonesia” oleh dr. Abdul Gafur

 

11 Likes

Author: projustice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Comment